Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Blokir Bappebti Fundamentals Explained
Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Blokir Bappebti Fundamentals Explained
Blog Article
"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya risiko kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” ujarnya.
Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat.
Didid menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.
“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.
Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkahhukum sesuai peraturan yang berlaku,” papar Aldison.
Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Lebih lanjut Didid menjelaskan, entitas ilegal yang diblokir tersebut termasuk area berkedok PBK, juga domain PBK yang belum memiliki izin.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagaipialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, periksa di sini dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.